Sabtu, 18 April 2009

kisah Tragedi Situ Gintung

Tragedi jebolnya tanggul Situ Gintung memasuki ranah hukum. Sebagai langkah awal untuk mengusut peristiwa yang menewaskan sedikitnya 100 warga dan puluhan lainnya hilang, tiga pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) Tangerang dan Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) diperiksa Polda Metro Jaya. Pemeriksaan terkait kebijakan, kewenangan pemeliharaan, dan perawatan serta pengawasan Situ Gintung.

Polisi menduga ada unsur kelalaian dan pembiaran terhadap perawatan Situ Gintung. Ketiga pejabat itu adalah Kepala Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tangerang Selatan (Tangsel) Eddy Adolf Nicolas Malonda, Kepala Bina Marga Kabupaten Tangerang Dedi Sutardi, dan mantan Kepala PU Kabupaten Tangerang Hermansyah yang kini menjabat pelaksana harian (Plh) Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang.

Sumber menyebutkan, setelah pemeriksaan terhadap ketiga pejabat itu, kemungkinan besar kasus Situ Gintung juga akan menyeret Walikota Tangsel yang juga saat ini masih merangkap sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Tata ruang Provinsi Banten, M. Saleh. Selain Saleh, kata sumber, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah juga akan diperiksa.

Pemeriksaan terhadap Eddy Adolf Nocolas Malonda, Dedi Sutardi dan Hermansyah diungkapkan Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Aris Munandar kepada wartawan, Rabu (1/4) lalu. “Kita sudah melayangkan surat panggilan. Status ketiganya masih sebagai saksi,” ujarnya.

Menurut Aris, terseretnya ketiga pejabat tersebut berawal dari investigasi yang dilakukan tim Sat Tipikor Polda Metro Jaya. Hasil investigasi, kata Aris, diklarifikasi dengan ketiga pejabat yang berwenang, yakni Kepala PU Kabupaten Tangerang Selatan, Kepala Binamarga Kabupaten Tangerang, dan mantan Kepala PU Kabupaten Tangerang.

Masih kata Arismunandar, ketiga pejabat akan diminta menjelaskan penggunaan anggaran yang dipergunakan untuk perawatan Situ Gintung. Termasuk, penggunaan dana dari hasil restribusi yang ditarik dari masyarakat yang masuk ke kawasan Situ Gintung.

“Arahnya, pemeriksaan akan berkembang ke masalah dugaan adanya tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek Situ Gintung hingga mengakibatkan perawatan dan pemeliharaan Situ Gintung terbengkalai dan berujung dengan petaka,” jelasnya.

Untuk mengungkap kasus ini, Polda Metro Jaya terus mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan sejumlah saksi. Penyelidikan tim Ditkrimum akan difokuskan ke soal dugaan adanya unsur kelalain dan proses pembiaran para pejabat instansi yang bertanggung jawab. Pasalnya, Polda Metro Jaya memperoleh informasi bahwa sebelum petaka terjadi, masyarakat sudah beberapa kali melaporkan kondisi Situ Gintung yang semakin memprihatinkan. Tetapi, laporan warga tidak direspons pihak berwenang, hingga petaka yang menelan korban ratusan jiwa terjadi.

Sementara Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) DKI Jakarta Slamet Daroyni mendukung langkah hukum yang ditempuh Polda Metro Jaya. Menurut Slamet, langkah yang ditempuh Polda Metro Jaya untuk memberikan rasa keadilan bagi para korban. Karena menurutnya, Petaka Situ Gintung yang terletak di Kampung Gintung, Jl Gunung Raya, Rt 03/08, Cireundeu, Tangsel, Banten, Jumat (27/3), terjadi karena unsur kelalaian dan adanya proses pembiaran.

“Tim advokasi Walhi DKI Jakarta juga sedang bekerja untuk mencari bukti dan mengumpulkan informasi,” terangnya.

Menurut Slamet, hasil tim tersebut, nantinya akan dirumuskan dan dibahas dengan tim hukum Walhi sebelum dilaporkan ke pihak kepolisian. Masyarakat di sekitar Situ Gintung, termasuk ketua RT. Slamet menambahkan, sudah beberapa kali melaporkan ke pemerintah setempat ihwal kekhawatiran mereka terhadap kondisi bendungan. Namun, tidak pernah mendapat respons, apalagi melakukan langkah pencegahan.

Terkait petaka yang merenggut nyawa warga itu, sejumlah warga dan tokoh masyarakat Tangerang meminta polisi secepatnya menahan ketiga pejabat itu, dan memeriksa Bupati Tangerang, Ismet Iskandar. Karena dikhawatirkan ketiga pejabat dan mantan pejabat PU itu akan menghilangkan barang bukti. Warga juga berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi para pejabat di tanah air untuk lebih mengawasi keberadaan situ di wilayah masing-masing. Karena musibah ini tidak terlepas dari kecerobohan instansi terkait.

Tolak Relokasi
Di tempat terpisah, para korban musibah jebolnya tanggul Situ Gintung menolak tawaran pemerintah bila harus di relokasi ke rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Amah (60), seorang pengungsi mengaku dirinya merasa tak nyaman jika harus tinggal di rusunawa. Ia pun khawatir bila tinggal di rumah susun yang minim fasilitas seperti air. Wanita tua yang tinggal di Kampung Gintung RT 04/08 ini mengaku, rumah yang ditempatinya tidak mengalami kerusakan yang begitu parah. Rumahnya hanya terendam saja.

“Kalau pemerintah harus merelokasi, saya minta uang penggantinya saja yang layak,” katanya.
Sementara Walikota Tangsel HM Shaleh MT menyebutkan, pihaknya sudah melakukan pembicaraan dengan sejumlah warga korban Situ Gintung, dan mereka tak ingin di relokasi atau menempati rumah yang bakal dibangun pemerintah di lahan kosong milik negara. “Warga meminta ganti uang untuk membangun rumah yang sekarang kondisinya telah hancur,” jelasnya.@TERASNETWORK

Tidak ada komentar: